Maf’ul Liajlih

Posted on

Maf’ul Liajlih – Hallo guyys apa kabar semuanya!! Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT aamiin.

Pada kesempatan kali ini Quipper.co.id akan membahas mengenai Maf’ul Liajlih marilah kita simak langsung pembahasannya berikut ini

Maf’ul ialah merupakan suatu isim yang dapat di pakai sebagai objek agar bisa menjelaskan suatu benda yang terkena akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh subjek atau pelakunya.

Maf'ul Liajlih
Maf’ul Liajlih

Pengertian Maf’ul Liajlih

Maf’ul Liajlih atau biasa disebut dengan Maf’ul lah ialah merupakan suatu isim mashdar yang dibaca manshub untuk menujukkan sebab ataupun motif terjadinya perbuatan.

Dan maf’ul ini juga dapat diartikan untuk menjawab (“untuk apa”) artinya perbuatan ini untuk dilakukan.

Serta maf’ul ini ialah merupakan isim yang dapat dibaca dengan nashob dan juga dapat bermanfaat untuk menyatakan motif ataupun sebab terjadinya perbuatan.

Contohnya :

  • (Aku duduk di atas kursi karena lelah)
  • (Aku pulang ke rumah kerena kangen dengan keluarga)
  • (Aku memkaan makanan karena lapar)
  • (Aku berangkat sekolah karena mencintai ilmu)
  • (Aku memukul anak tersebut karena bermaksud untuk mendidiknya)

Penjelasannya :

Kata dari cinta, lelah, mendidik, rindu, dan juga lapar hukumnya ialah nashob dan tandanya nashob ialah fathah.

Berikut ini ialah lafazh – lafazh yang biasa menjadi maf’ul tersebut mari kita lihat bersama lafazh – lafazh tersebut dibawah ini.

  • Karena sedih (حُزْنًا)
  • Karena sayang (رَحْمَةً)
  • Sebab hormat (إِكْرَامًا)
  • Karena malu (حيَاءً)
  • Karena cinta (حُبًّا)
  • Sebab mendidik (تَأْدِيْبًا)
  • Karena takut (خَوْفًا)
  • Karena beriman (إِيْمَانًا)
  • Karena iri (حَسَدًا)
  • Sebab marah (بُغْضًا)
  • Karena bersyukur (شُكْرًا)
  • Karena lelah (تَعْبًا)
  • Karena senang (فَرْحًا)
  • Sebab kasihan (شَفَقَةً)

Berikut ini ialah penjelasannya :

Sebenarnya hukum maf’ul liajlih ini dapat dibaca nashob akan tetapi bisa di jarr dengan huruf ( lam ل ) terkadang maf’ul liajlih ini sama sekali tidak menduduki sebagai ma’ful liajlih.

Baca Juga :   Alhamdulillah 'Ala Kulli Haal

Akan tetapi ia menjadi jarr – majrur dan juga memiliki ta’aluq atau hubungan dengan kata yang sebelumnya.

Contohnya:

أَعْطَيْتُ الْفَقِيْرَ طَعَامًا لِشَفَقَتِهِ (Aku memberi orang fakir tersebut makan karena kasihan kepadanya).

Perhatikanlah kata (لِشَفَقَتِهِ), sebenarnya kalimat tersebut berkedudukan sebagai ma’ful liajlih akan tetapi dalam kalimat (لِشَفَقَتِهِ) dibaca jar karena terdapat huruf lam.

Karena kalimat tersebut diawali dengan huruf lam (huruf jar) maka ia memiliki hubungan dengan kata yang sebelumnya.

Perhatikanlah kata : Saya memberi orang fakir tersebut makanan, kalimat ini ialah merupakan kalimat pertamanya.

Karena pada kalimat (لِشَفَقَتِهِ) tersebut kemasukan huruf jar maka jar majrur tersebut memiliki hubungan, serta dapat diterjemahkan dengan kata “karena kasihan kepadanya”.

Contoh i’rob :

(Saya makan nasi karena lapar)

أكَلْتُ : (Telah makan) fi’il madhi mabny sukun adapun huruf (Ta) yaitu dhomir fa’il mabny atas dhommah dapat dibaca rofa.

الرُرَّ : Maf’ul bih dapat dibaca nashob dan tanda nashobnya yaitu fathah.

جَوْعًا : Dapat dibaca nashob, dan tanda nashobnya yaitu fathah.

Syarat dan Ketentuan Maf’ul Liajlih

Yang mana dibawah ini ada beberapa syarat dan ketetuannya diantaranya yaitu :

1. Maf’ul Liajlih Senantiasa Menggunakan Mashdar

Berikut ini ialah contoh – contohnya.

  • Sebab hormat (إِكْرَامًا)
  • Karena malu (حيَاءً)
  • Karena sedih (حُزْنًا)
  • Karena sayang (رَحْمَةً)
  • karena takut (خَوْفًا)
  • Karena iri (حَسَدًا)
  • Karena cinta (حُبًّا)
  • Sebab  marah (بُغْضًا)
  • Sebab  mendidik (تَاْدِيْبًا)
  • Karena beriman (إِيْمَانًا)
  • Sebab kasihan (شَفَقَةً)
  • Karena senang (فَرْحًا)
  • Karena lelah (تَعْبًا)
  • Karena bersyukur (شُكْرًا)
  • Karena marah (غَضْبًا)
  • Karena cinta (رَغْبَةً)

2. Harus bersatu dengan ‘amilnya di dalam satu fa’il dan satu waktu

Dalam syarat dan ketentuan yang kedua itu ialah di dalam satu kalimat, maf’ul ini berada didalam waktu kejadiannya yang sama.

Baca Juga :   Ana Uhibbuki Fillah

Serta dilakukan oleh pelakunya yang sama pula di mana hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

3. Maf’ul ini mestinya terdiri dari tindakan yang bersangkutan dengan hati dan dapat dinamakan

(أَفْعَالُ الْقَلْب تَأْدِيْبًا , رَغْبَةً , إِيْمَانًا, حُبًّا, طَعَامًا)

Dibawah ini ialah penjelasannya :

Lafazh – lafazh tersebut merupakan tindakan yang sehubungan dengan hati.

4. Untuk menggali maf’ul tersebut dapat digunakanan dengan kata (kenapa)

(تَأْدِيْبًا , رَغْبَةً , إِيْمَانًا, حُبًّا, طَعَامًا)

Penjelasannya :

Lafazh – lafazh tersebut ialah merupakan jawaban dari pertanyaan (mengapa) atau terdapat hubungan sebab akibat dari suatu perbuatan.

Contoh – Contoh Maf’ul Liajlih

Dibawah ini ialah ada beberapa contoh – contoh dari maf’ul liajlih mari kita simak berikut ini.

Maf’ul Liajlih

Contohnya :

  • حَضَرَ أَحْمَدُ إِكْرَامًا لِمَحْمُوْدٍ (Ahmad datang untuk menghormati mahmud).
  • صَلَّيْتُ اِبْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ (Saya sholat untuk mengharapkan ridha Allah).

Kalimat diatas ialah merupakan contoh dari maf’ul liajlih, keduanya tersebut merupakan motif dari adanya fi’il terhadap kalimat tersebut.

Dalam membuat maf’ul ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu di antaranya yaitu :

  1. Harus Isim Masdhar Manshub

Isim mashdar ialah kata ketiga dalam tashrifan istilahi, contohnya :

  • نَصَرَ – يَنْصُرُ – نَصْرًا
  • خَافَ – يَخَافُ – خَوْفًا
  1. Fi’il dan Mashdar Terjadi di Waktu Bersamaan
  • أَمْسَكْتُهُ خَوْفًا مِنْ فِرَارِهِ ( Saya menahannya karena takut dia lari).

Perbuatan (Menahan dan takut tersebut terjadi dalam waktu yang bersamaan.

  1. Fa’ilnya (Pelakunya) Satu
  • صَلَّيْتُ اِبْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللهِ (Saya sholat untuk mengharapkan ridha Allah).

Pelaku untuk fi’il dan juga mashdar ialah merupakan orang yang sama.

  1. Mashdar ialah merupakan tujuan atau hasil dari Fi’il.
  • حَضَرَ أَحْمَدُ إِكْرَامًا لِمَحْمُوْدٍ

Kata (إِكْرَامًا) pada contoh kalimat di atas ialah merupakan tujuan dari hadirnya Ahmad dan bandingkanlah dengan kalimat yang ada dibawah ini.

  • أَرَادَ أَحْمَدُ إِكْرَامَ مَحْمُوْدٍ (Ahmad ingin memuliakan mahmud).
Baca Juga :   Aamiin Ya Robbal Alamin

Kata (إِكْرَامَ) ialah bukan merupakan maf’ul liajlih melainkan kata tersebut merupakan maf’ul bih.

  1. Boleh Mendahulukan Mashdar

Pada dasarnya posisi mashdar setelah kalimat, posisi keduanya dapat ditukarkan contohnya yaitu sebagai berikut :

رَغْبَةً فِي الْعِلْمِ أَتَيْتُ (Karena kecintaan terhadap ilmu, aku datang.

  1. Apabila mashdarnya terlah didahului dengan huruf jar, maka akan menjadi jar majrur walaupun artinya sama, contohnya yaitu :

Maf’ul Liajlih Di Al – Qur’an

  • (Q.S. Al-Baqarah : 19)
  • (Q.S. Al-Baqarah : 90)
  • (Q.S. Al-Baqarah : 109)
  • (Q.S. An-Nisa : 6)
  • (Q.S. Al-An’am : 154)
  • (Q.S. Al-‘Anfal : 10)
  • (Q.S. Al-Isra : 59)
  • (Q.S. An-Nahl : 89)
  • (Q.S. Ar-Rum : 24)
  • (Q.S. Al-Mursalat : 5-6)
1. Tuliskan contoh dari I’rob !

Contoh i’rob :

(Saya makan nasi karena lapar)

2. Apa saja syarat dan ketentuan maf’ul liajlih ?

1. Maf’ul Liajlih Senantiasa Menggunakan Mashdar
2. Harus bersatu dengan ‘amilnya di dalam satu fa’il dan satu waktu
3. Maf’ul Liajlih mestinya terdiri dari tindakan yang bersangkutan dengan hati dan dapat dinamakan
4. Untuk menggali maf’ul liajlih dapat digunakanan katanya (kenapa)

3. Sebutkan Hukum ‘Irab Maf’ul Liajlih ?

1. Wajib Manshub
2. Harus didahului Huruf Jar

4. Sebutkan ‘amil – ‘amil Maf’ul Liajlih !
1. Fi’il
2. Masdhar
3. Isim muystaq
4. Isim Fi’il Amr

5. Apakah boleh mendahulukan Maf’ul liajlih pada ‘Amilnya ?
Menurut pendapat sebagian ulama ya boleh

6. Apa yang dimaksud dengan Maf’ul ?
Maf’ul ialah merupakan suatu isim yang dapat di pakai sebagai objek agar bisa menjelaskan suatu benda yang terkena akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh subjek atau pelakunya.






Demikinlah yang dapat Quiper.co.id sampaikan pada pembahasan kali ini mengenai Maf’ul Liajlih, semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan juga pengetahuan bagi sahabat semuanya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya :