Landasan Koperasi Di Indonesia – Pengertian, Jenis dan Tujuan

Posted on

Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia – Hay sahabat semua.! Pada perjumpaan kali ini kembali akan quipper.co.id sampaikan pembahasan materi makalah tentang Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia.

Namun pada perjumpaan sebelumnya, yang mana kami juga telah menyampaikan materi makalah tentang Aplikasi Penghasil Saldo Dana Dan Aplikasi Trading Saham Terbaik 2022

Nah untuk melengkapi apa yang menjadi pembahasan kita kali ini maka, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Koperasi

Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia
Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia

Di Indonesia koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diajalankan oleh anggotanya dalam memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Di tuliskan oleh pasal 33 UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

Dengan menetapkan koperasi sebagai ciri utama perekonomian Indonesia, maka makna Pasal 33 UUD 1945 telah menempatkan koperasi sebagai sosok pedoman dalam perekonomian nasional maupun dalam tata perekonomian nasional.

Asal Kata Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperative yang artinya adalah usaha bersama. UU No. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan dengan asas – asas kekeluargaan.

Meskipun koperasi berarti bekerja bersama, namun tidak semua bekerja
atau berusaha bersama di masyarakat dapat disebut koperasi.

Baca Juga :   Lari Jarak Pendek - Pengertian, Teknik, Manfaat Dan Peraturan

Akan tetapi, sebaliknya semua organisasi yang menamakan dirinya koperasi di dalamnya harus terwujud bekerja atau berusaha bersama untuk mencapai tujuannya, yakni meningkatkan taraf hidup ekonomi sesama anggotanya.

Arti Kata Koperasi

Tentu Anda telah memahami koperasi dari kata asal koperasi, dalam
bahasa Inggrisnya terdiri dari dua kata co berarti bersama dan operation
berarti bekerja sehingga koperasi diartikan bekerja bersama.

Jika Anda ditanya siapa yang bekerja bersama. Jawaban Anda itu benar. Yang bekerja bersama itu ialah orang-orang yang ada di dalam organisasi koperasi untuk mewujudkan tujuan.

Apakah tujuan utama koperasi sama dengan tujuan badan usaha lainnya
seperti Comanditer Venooschap (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT).

Apabila Anda ditanya apa jawaban Anda. Bila jawaban Anda seperti itu
benar.

Walaupun koperasi juga sebagai badan usaha seperti halnya badan
usaha lainnya CV, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) tujuan utamanya
mencari keuntungan yang sama halnya dengan koperasi, tetapi keuntungan bukan tujuan utama koperasi, tujuan utama koperasi adalah kesejahteraann bagi seluruh anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pelanggan koperasi.

Konsep Koperasi Indonesia

  • Koperasi adalah suatu badan usaha. Karena itu, koperasi harus memperoleh laba, namun laba bukan merupakan tujuan utama dalam koperasi.
  • Di dalam badan usaha ini, anggota koperasi harus orang-orang atau badan hukum koperasi. Hal ini dapat menunjukkan bahwa koperasi bukan merupakan kumpulan modal.
  • Prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat, artinya ialah Koperasi Indonesia didirikan selain untuk kepentingan anggota, juga untuk kepentingan masyarakat.
  • Koperasi Indonesia didirikan berdasar asas-asas kekeluargaan, maksudnya adalah setiap keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat.

Landasan Kopersi Di Indonesia

Landasan Idiil

Pancasila adalah landasan idiil koperasi Indonesia. Bahwasan nya kelima sila dari Pancasila tersebut dijadikan dasar dalam berlangsung nya koperasi di Indonesia.

Baca Juga :   Teknik Dasar Bulu Tangkis - Pengertian, Sejarah, Ukuran Lapangan

Dasar ini harus diterapkan dan diamalkan oleh setiap anggota maupun pengurus koperasi (yang berhubungan didalam koperasi) karena pancasila juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara.

Landasan Struktural

Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan struktural koperasi Indonesia adalah . Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945.

Landasan Mental

kesetia kawanan menjadi landasan didalam koperasi indonesia
dan kesadaran pribadi. inilah yang senantiasa dlam
aktivitas koperasi.

Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan Dengan anggota oprasi yang lain.

Jenis – jenis Koperasi

Koperasi Konsumen

Seperti namanya, koperasi tersebut diperuntukkan untuk para konsumen barang maupun jasa. Keseharian mereka ada yang menjual macam – macam kebutuhan pokok antara lain sembako ataupun alat tulis sampai terlihat seperti toko biasa.

Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya.

Dan daripada itu, sebab kebiasaanya yang menjadi pembeli dari koperasi konsumen ialah anggotanya sendiri, jadi harga satuan barangnya akan jauh lebih murah daripada harga ditoko rakyat biasa.

Koperasi Produsen

Koperasi ini ditujukan kepada produsen barang dan jasa. kegiatan dalam koperasi ini ialah berjualan beberapa barang hasil produksi anggotanya sendiri, misalkan saja koperasi peternak ayam maupun koperasi petani rempah.

Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa yaitu koperasi yang menyediakan jasa pelayanan kepada anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani suatu pinjaman untuk anggotanya sendiri.

Koperasi tersebut memiliki tujuan sebagai pembantu utama pada anggotanya yang sedang membutuhkan aliran dana dalam waktu yang tidak lama dengan persyaratan yang mudah dan bunga yang relatif rendah.

Baca Juga :   Kode Alam Memetik Buah Mangga

Ciri – Ciri Koperasi

terdapat 7 dimensi yang perlu diketahui, yakni :

  • siapa pemilik koperasi.
  • siapa pengguna jasa koperasi.
  • siapa pemilik suara pada koperasi.
  • bagaimana pelaksanaan voting pada koperasi.
  • siapa yang menentukan kebijaksanaan koperasi.
  • siapa yang menerima sisa hasil usaha koperasi.
  • siapa yang bertanggung jawab atas kerugian koperasi.
  • siapa pemegang kekuasaan tertinggi pada perusahaan/koperasi.

Tujuan Koperasi

Dalam Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 menyebutkan bahwa “Koperasi memiliki sebuah tujuan untuk dapat memajukan kesejahteraan anggota serta pada masyarakat khususnya sehingga bisa ikut andil dalam membangun suatu tatanan perekonomian nasional didalam rangka menjadikan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar.

Berdasarkan tujuan koperasi tersebut di atas, dalam garis besarnya
terdapat tiga hal penting, yaitu

  • Untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi itu sendiri.
  • Untuk memajukan kesejahteraan anggota masyarakat pada umumnya.
  • Dan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Dari ketiga tujuan itu dapat disimpulkan bahwa tujuan utama koperasi
tidak hanya semata – mata memajukan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga masyarakat lingkungannya di mana koperasi itu berada dan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

Untuk mewujudkan itu maka kegiatan koperasi harus berpegang teguh pada asas dan prinsip koperasi yang merupakan cara kerja koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain yang bukan koperasi.

Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

  • Meningkatkan Pendapatan Anggota
  • Mengurangi Tingkat Pengangguran
  • Turut Mencerdaskan Bangsa
  • Membangun Tatanan Perekonomian Nasional

Fungsi Koperasi Di Masyarkat

  • Membantu Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
  • Meningkatkan Kialitas Ekonomi Masyarakat
  • Ketahanan Perekonomian Nasional

Nah demikianlah penjelasan mengenai materi makalah tentang Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia, semoga bermanfaat untuk teman – teman semua.