Norma Hukum

Posted on

Pengertian Norma Hukum – Pada Norma ini dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis dari beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan di tengah masyarakat luas.

Norma ini sedikit berbeda jika dibandingkan dengan norma-norma lainnya misalnya seperti norma kesusilaan, norma keopanan, dan norma agama. Perbedaan tersebut terletak pada sifatnya yang tegas dan cendrung memaksa. Nah untuk melengkapi kajian materi kali ini, mari simak susunan pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Norma Hukum

Norma-Hukum
Norma-Hukum

Apa yang diaksud dengan Norma? yakni merupakan suatu aturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang dibentuk oleh negara.

Secara umum Norma hukum ini bersifat tertulis dan kerap digunakan sebagai acuan atau pedoman yang sangat konkret bagi setiap anggota warga masyarakat dalam bersikap maupun berperilaku untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku pelanggar.

Dan pada Norma hukum ini hanaya dapat ditetapkan penyusunannya oleh suatu lembaga atau badan yang berhak dalam mengatur hubungan sesama warga maupun antar warga Negara.

Pada Norma hukum ini juga ditanamkan sifat yang berkawajiban mengatur atau memaksa, apabila terdapat yang akan melakukan pelanggaran maka dengan demikian akan dijatuhkan sanksi yakni berupa hukuman.

Sehingga Itulah sebabnya mengapa norma ini mempunyai sifat yang tegas atau pasti.

Maka oleh sebab itu, pada norma ini ditopang atau juga dijamin oleh suatu lembaga hukuman ataupun sanksi untuk para pelanggarnya.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Agar sobat semua dapat memahami mengenai jenis jenis Norma hukum. Maka berikut inil terdapat beberapa jenisnya:

  • Yang pertama ialah Jenis Hukum acara
  • Yang kedua ialah Jenis Hukum pidana
  • Yang ketiga ialah Jenis Hukum perdata
  • Yang keempat ialah Jenis Hukum agama
  • Yang kelima ialah Jenis Hukum berskala internasional.

Dengan berdasarkan keterangan jenis-jenis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum pidana dan perdata ialah merupakan suatu hukum yang paling sangat sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga :   Integrasi Nasional

a.Hukum Acara

Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara? yakni merupakan suatu hukum yang akan mengatur tentang penuntutan, dalam pemeriksaan, atau juga dalam pemutusan suatu perkara.

Kemudian Hukum acara juga dibagi menjadi 2, yakni hukum acara pidana maupun hukum acara perdata.

b.Hukum Pidana

Apa itu Hukum pidana? yakni merupakan suatu ketentuan atau sebuah hukum yang akan mencakup sebuah tindak kejahatan, atas suatu pelanggaran, ataupun suatu tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya. misalnya dalam pasal KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan mengatur tentang hukum pidana.

c.Hukum Perdata

Kemudia apa itu Hukum perdata? yakni merupakan suatu hukum yang mempunyai peranan dalam mengatur mengenai suatu yang berhubungan terhadap suatu hak yang menyangkut harta dan benda . Selain itu bisa juga sebuah keterkaitan yang terjadi terhadap setiap individu di dalam lingkungan disekitar.

Pada umumnya Hukum ini kerap dikenal dengansebutan hukum privat atau juga hukum public. Dalam Hukum perdata ini sudah disusun atau diatur dalam KUH Perdata.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Setalah kita membahas mangenai jenis-jenisnya, maka berikut ini merupakan ciri-ciri yang terdapat dalam norma hukum yakni:

  • Di dalamnya terdpaat sejumlah ketentuan yang bisa mengatur prilaku anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
  • Dalam pemebntukannya disusun oleh suatu lembaga yang resmi disebuah pemerintahan.
  • Mempunyai Sifat yang tegas atau memaksa dan juga melarang dengan tegas.
  • Jika didapatkan pelanggaran, maka orang tersebut akan diberikan sanksi/hukuman hukum seperti denda atau hukuman fisik.

Tujuan Norma Hukum

Sudah sangat pasti rasanya norma ini dibentuk dengan sebuah tujuan yang baik bagi kehidupan anggota masyarakat lauas, tujuan tersebut sebagai berikut:

  • Agar dapat membentuk suatu anggota masyarakat yang berguna terhadap bangsa.
  • Agar dapat membangun sebuah masyarakat yang tertib pada peraturan yang telah ditetapkan.
  • Agar sekelompok manusia hidup salng berdampingan serta tidak bisa berbuat semena-mena terhadap orang lain
  • Membuat masyarakat dapat memahami terhadap sebuah peraturan yang ditegakan.
  • Kemudian agar sekelompok masyarakat takut dan dapat menghindari suatu perbuatan yang menyimpang.
Baca Juga :   Contoh Norma Kesusilaan

Sanksi Norma Hukum

Apa yang dimaksud dengan sanksi nyata? yakni merupakan suatu aturan yang sudah ditetapkan terhadap si pelaku, misalnya saja di dalam bunyi sebuah pasal 338 KUHP yang di dalamnya dijelaskan apabila siapa saja yang dengan sengaja mengambil atau merampas nyawa orang lain maka akan dijerat dengan hukuman dipidana atau penjara paling lama lima belas tahun.

Bentuk dari Sanksi hukum ini ialah merupakan suatu sanksi yang diberikan oleh suatu lembaga peradilan yang berkewajiban atau mempunyai wewenang.

Akan tetapi berbeda dengan sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat sekitar pada si pelaku.

Kemudian apabila dari kedua sanksi ini tidak juga membuat efek jera terhadap si pelaku , maka ada satu lagi sanks lagii yang lebih tinggi yakni sanksi psikologis.

Adanya Sanksi psikologis ini sendiri hanya terdapat di dalam batin seseorang sehingga dirinya akan merasa bersalah dengan perbuatannya sendiri.

Sumber Norma Hukum

Adapun sumber dari Norma hukum sendiri dari adanya peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah setempat.

Pada umumnya dinegara kita yakni di Indonesia norma hukum bersumber dari Undang Undang Dasar 1945.

Dalam penyusunannya Norma ini terdiri dari bermacam-macam suatu aturan yang telah tertulis.

Adapaun berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini dapat ditegaskan kembali oleh alat kekuasaan pada suatu Negara contohnya seperti plisi, jaksa atau hakim.

Pada Norma ini juga mempunyai sifat yang mengikat dan mengharuskan semua anggota masyarakat untuk terlibat di dalamnya atau semua orang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh undang undang ataupun yang telah dibuat oleh ketua adat dan hal ini akan berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Kemudian Di dalam sanksi norma hukum sendiri terdapat beberapa hukum yang sudah diterapkan misalnya seperti :

Yang pertama Hukum Pidana : yakni merupakan suatu sanksi dalam hukuman yang tidak enak atau dapat membuat seseorang menjadi sengsara dan hal tersebut sesuai ketentuan hakim dengan vonis pada si pelaku yang telah melanggar undang undang hukum pidana yang telah diatur dan ditetapkan, contoh dalam bunyi pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Baca Juga :   Viral! Aplikasi Enel Kekuatan Hijau Penghasil Uang ini Aman?

Yang kedua Sanksi Perdata : yakni merupakan suatu keputusan yang dijatuhkan atau ditetapkan melalui vonis dipersidangan.

Kemudian yang ketiga Sanksi Administrasi : yakni merupakan suatu sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar administrasi atau pun ketentuan undang undang yang bersifat administratif yang pada umumnya sanksi administrasi ini berupa :

Denda yang telah di tetapkan dalam PP No. 28 Tahun 2008, dalam pembekuan maupun pencabutan sertifikat atau izin misalnya yang telah diatur di dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009)

Contoh Norma Hukum

Nah untuk lebih jelasnya berikut ini adalah contohnorma hukum, antara lain yakni:

  • Dilarang melanggar perturan lalu lintas
  • Dilarang membunuh atau mengambil nyawa orang lain.
  • Dilarang mengambil hak orang lain.
  • Dilarang melanggar ketertiban umum.
  • Dilarang membuat terror.
  • Dilarang menipu orang lain.
  • Dilarang korupsi

Contoh Bunyi Hukumannya:

a. Pada bunyi Pasal 362 KUHP yang terdapat sebuah pernyataan bahwa bagi siapa saja yang akan mencuri maupun mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya atau merupakn hak orang lain ,maka bertujuan untuk untuk memilikinya dan hal tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku ,maka tersangka akan diancam dengan tuduhan pencurian serta dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda paling banyak enam puluh rupiah.

Apa yang dimaksud dengan norma Hukum?

Yakni merupakan suatu aturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang dibentuk oleh negara

Sebutkan salah satu tujuan norma hukum?

Agar dapat membentuk suatu anggota masyarakat yang berguna terhadap bangsa

Apa itu Hukum Pidana?

yakni merupakan suatu ketentuan atau sebuah hukum yang akan mencakup sebuah tindak kejahatan, atas suatu pelanggaran, ataupun suatu tindakan kriminal serta sanksi-sanksinya.

Nah sekianlah yang bisa quipper.co.id sampaikan tentang norma hukum, sampai bertemu lagi di artikel selanjutnya.

Daftar Artikel Terkait :