Contoh Norma Hukum – Pengertian, Sanksi, Jenis, Ciri, Tujuan

Posted on

Contoh norma hukum – Pada pembahasan sebelumnya, quipper.co.id telah menyampaikan materi tentang Norma Hukum.

Maka pada kesempatan kali ini akan kita bahas materi tentang contoh norma hukum beserta pengertian, sanksi, jenis, ciri dan tujuannya. Untuk itu, yuk, mari kita simak berikut ini penjelasanya.

Pengertian Norma Hukum

Contoh Norma Hukum
Contoh Norma Hukum

Apa yang dimaksud dengan Norma? yakni merupakan suatu peraturan yang ditetapkan dengan berdasarkan undang-undang yang di dalamnya terdapat sebuah ketentuan,maupun lain sebagainya yang dibentuk oleh negara.

Secara umum Norma ini bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan rujukan atau sebuah pedoman yang konkret yang diperuntukan terhadap semua anggota masyarakat dalam berperilaku dan apabila melanggar maka akan dijatuhkan sanksi bagi sipelaku pelanggaran.

Dalam penyusunannya Norma hukum ini dibentuk oleh badan yang berhak dalam urusan menjaga maupun mengatur hubungan sesama warganya, atau warga Negaranya.

Di dalam norma ini terdapat tindakan yang tegas yang sifatnya mengatur atau memaksa, maka apabila terdapat yang hendak akan melanggar dan sanksinya yakni sebuah hukuman.

Sanksi Norma Hukum

Adapun sanksi yang dapat ditimbulkan dari norma hukum ini bersifat tegas dan nyata.

Makna dari istilah tegas disini ialah, merupakan suatu sanksi dari aturan yang dilanggar itu sudah dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini bisa digambarkan dengan contoh, apabila ada seseorang yang akan atau yang sudah melakukan tindak pidana.

Maka pastinya sudah ada hukuman yang menantinya, dengan menurut bunyi dari pasal 10 KUHP, terdapat dua hukuman yang pasti yakni hukuman pokok dan tambahan.

Bentuk dari hukuman pokoknya yakni merupakan suatu hukuman mati atau bisa juga berbentuk kurungan penjara seumur hidup atau hanya bersifat sementara.

Baca Juga :   Kode Alam Pasar Kebakaran

Namun selain itu, terhadap si pelaku juga harus bisa menerima segala hukuman tambahan yakni seperti hak-haknya yang nantinya akan dicabut, dan semua benda-bendanya akan disita oleh negara.

Kemudian bentuk dari maksud nyata disini yakni suatu aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku dan akan ditetapkan jumlahnya.

Contohnya saja, dalam pasal 338 KUHP, yang di dalamnya di jelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja mengamnbil atau merampas nyawa orang lain, maka diancam, sebab telah melakukan tindak pembunuhan, dan diperkirakan pidana penjara selama lima belas tahun.

Kemudian sanksi hukum tersebut hanya dapat ditetapkan dan hanya pantas di diberikan oleh suatu lembaga peradilan yang mempunyai wewenang.

Maka apabila dengan diberikannya sanksi-sanksi tersebut tidak memuat sipelaku merasa jera, maka ada satu lagi sanksi yakni sanksi psikologis.

Adanya bentuk dari sanksi ini hanya ada dalam batin seseorang, sehingga nantinya akan membuatnya merasa bersalah atas tindak perbuatannya sendiri.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Di bawah ini terdapat beberapa macam-jenis hukum yang mungkin sudah sobat kenal dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara , yakni sebagai berikut:

  • Hukum-acara
  • Hukum-pidana
  • Hukum-perdata
  • Hukum-agama
  • Hukum-internasional dan lainnya.

Nah atas semua jenis di atas, pada hukum pidana dan perdata ialah merupakan suatu hukum yang sangat sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Nah berikut ini penjelasanya:

a.Hukum Acara

Apa itu Hukum Acara? yakni merupakan suatu hukum yang dapat mengatur mengenai sebuah tuntutan, dan juga pemeriksaan, serta pemutusan atas suatu perkara. pada jenis hukum ini terdiri atas dua bagian yakni hukum acara perdata dan juga pidana

b.Hukum Pidana

Apa yang dimaksud dengan Hukum pidana? yakni merupakan suatu hukum yang berperan dalam tindak kejahatan dan juga suatu pelanggaran, maupun tindakan kriminal lainnya dan beserta sanksi-sanksinya.

c.Hukum Perdata

Kemudia apa itu Hukum perdata? yakni merupakan suatu hukum yang berperan dalam pengaturan suatu mengenai suatu hal terhadap suatu hak yang dapat berbentuk harta maupun benda atau hubungan antar masyarakat disekitar .

Baca Juga :   Norma Agama

Ciri-Ciri Norma Hukum

Di bawah ini terdapat beberapa ciri yang terdapat dalam norma hukum yakni, sebagai berikut:

  • Di dalamnya ada suatu aturan yang berperan dalam mengatur sikap maupun tingkah laku masyarakat.
  • Susunanya dibentuk oleh suatu lembaga resmi yang merupakan milik pemerintah.
  • Mempunyai bentuk pada sifatnya memaksa maupun melarang dengan tegas.
  • Jikan kedapatan ada yang melanggar, maka orang tersebut akan menerima sanksi hukuman dapat berbentuk seperti denda atau hukuman fisik.

Tujuan Norma Hukum

Rasanya sungguh tak mungkin apabila suatu norma dibentuk tanpa adanya tujuan atau maksud tertentu. Berikut tujuannya:

  • Agar dapat dapat membangun atau membentuk suatu masyarakat yang berguna bagi bangsa.
  • Agar dapat menciptakan masyarakat yang tertib dalam suatu peraturan.
  • Membuat manusia tidak melakukan perbuatan keji maupun berbuat semena-mena kepada orang lain.
  • Membuat masyarakat dapat memahami akan penjelasan tentang hukum/PERATURAN.
  • Agar masyarakat mempunyai rasa takut ataupun menghindari perbuatan yang menyimpang ataupun perbuatan jahat.

Contoh Norma Hukum

Di bawah ini terdapat beberapa contohnya:

a. Dalam Pasal-362-KUHP yang benrbunyi dan membuat pernyataan barang siapa yang merampas maupun mengambil sesuatu barang yang merupakan milik atau hak orang lain,maka akan diberikan hukuman atau diancam sebab telah melakukan tindak pencurian dengan kurungan pidana penjara selama 5 tahun atau dijatuhkan denda berkisar enam puluh rupiah.

b. Kemudian kedua pada Pasal-1234-BW yang di dalamnya terdapat sebuah pernyataan bahwa tiap-tiap kelompok atau anggota masyarakat merupakan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

c. Selanjuta yang ketiga yakni dengan Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (dimna di dalamnyaterdapat sebuah pernyataan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yakni bahwa siapapun masyarakan atau orang yang melaporkan adanya dugaan sebuah tindak pidana pencucian uang,maka nantinya akan diberikan sebuah perlindungan yang khusus yang dilakukan oleh negara yang bertujuan dari adanya kemungkinan sebuah ancaman yang akan membahayakan diri atau jiwa, maupun juga hartanya serta termasuk keluarganya.

Baca Juga :   Avakin Life Mod Apk Unlimited Money dan Unlimited Avacoins

 Contoh Norma Hukum di Sekolah

Berikut ini contohnya:

  • Bagi para siswa diharus dapat hadir paling lambat sepuluh menit sebelum bel berbunyi
  • Bagi semua para siswa di wajibkan mengenakan seragam dengan rapi dan disertai dengan semua atributnya.
  • Ukuran rambut diharuskan terutama pada siswa laki-laki minimal panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam
  • Kemudian bagi semua para murid wajib ikut serta dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang diselenggarakan setiap hari senin pagi
  • Apabila akan memulai pelajaran, bagi semua siswa harus berdoa bersama terlebih dahulu
  • Semua para murid atau siswa dilarang mengenakan barang berharga di sekolah
  • Dan untuk setiap para siswa dilarang memakai make up yang berlebihan
  • Kemudia untuk semua para siswa wajib ikut bergabung dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
  • Untuk setiap para murid yang tidak masuk sekolah, maka harus disertakan dengan surat izin yang ditujukan kepada wali kelas beserta dengan berkas pendukung.
  • Dan bagi semua siswa perempuan dilarang mengenakan pakaian seragam yang ketat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum

  • Apabila masyarakat tak membayar pajak bumi bangunan kepada pemerintah.
  • Kemudian tidak memakai helm pada saat sedang mengendarai sepeda motor.
  • Apabila Melanggar peraturan lalu lintas.
  • Tidak mengikut sertakan STNK pada saat berkendara.
  • Melakukan penipuan.
  • Tindak pembunuhan, pencurian dll.
Norma adalah?

yakni merupakan suatu peraturan yang ditetapkan dengan berdasarkan undang-undang yang di dalamnya terdapat sebuah ketentuan,maupun lain sebagainya yang dibentuk oleh negara.

Sebutkan salah satu tujuan dibuatnya norma hukum?

Membuat manusia tidak melakukan perbuatan keji maupun berbuat semena-mena kepada orang lain.

Nah itu saja yang bisa Quipper.co.id sampaikan tentang contoh norma hukum, semoga bisa bermanfaat.

Daftar Artikel Terkait :