Surat Izin Tempat Usaha

Posted on

Surat Izin Tempat Usaha– Hat Sahabat Semua.! Diperjumpaan kita pada kali ini, akan kembali quipper.co.id sampaikan materi tentang Surat Izin Tempat Usaha . Namun pada pertemuan sebelumnya quipper.co.id juga telah menerangkan materi tentang Kebutuhan Tersier. Nah untuk melengkapi materi pembahasan kita kali ini, yuk simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha

Izin Tempat Usaha adalah izin paling penting bagi siapa pun yang ingin mendirikan bisnis. Ini sangat penting untuk keberlanjutan perusahaan.

Bayangkan, SITU adalah sesuatu yang diperlukan untuk semua perusahaan.

Selain menghindari kerugian atau masalah di masa depan, SITU atau Izin Tempat Usaha juga tertulis dalam undang-undang.

Dalam hal itu, jika Anda tidak memiliki SITU, Anda akan dikenakan sanksi.

Harap dicatat bahwa SITU adalah dokumen dalam Lisensi Perdagangan Komersial “SIUP”.

Sehingga, dalam prosedur atau ketentuan untuk membuat SITU, SIUP juga diperlukan.

Begitu juga sebaliknya, karena terkait dengan cara membuat SITU, ada syarat yang perlu diperhatikan untuk membuat SITU.

Namun, jika Anda tidak memiliki SITU dan SIUP, ini akan berdampak pada perusahaan anda, yang salah satunya akan menerima sanksi atau denda dalam bentuk pemberhentian perusahaan.

Oleh karena itu, itu adalah ide yang baik dan, pada kenyataannya, setiap kelompok yang ingin membentuk sebuah perusahaan atau perusahaan memiliki SITU atau SIUP yang memiliki prosedur atau prosedur yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan untuk pembuatan SITU.

Perizinan itu sendiri adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau agen komersial atau kegiatan tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin atau sertifikat pendaftaran komersial.

Izin adalah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi untuk meningkatkan perilaku warga negara.

Baca Juga :   Contoh Surat Undangan

Tidak hanya izin ini yang sering ditafsirkan sebagai pengabaian, pembebasan, atau mendiskusikan larangan.

Sedangkan, untuk memahami Izin Tempat Usaha “SITU”, itu berarti surat untuk mendapatkan pemeriksaan perusahaan di lokasi bisnis dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu.

Surat ini memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan daerah untuk perusahaan yang bersangkutan.

hukum untuk kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang ditemukan di masing-masing daerah.

Penyelenggaraan “SITU” tempat otorisasi bisnis adalah setiap orang atau entitas yang atas nama lokasi izin usaha diberikan.

Definisi izin lokasi bisnis, menurut peraturan daerah nomor 7 tahun 2000, untuk izin lokasi bisnis adalah sesuatu yang digunakan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah;

Oleh karena itu, pemberian lisensi untuk tempat usaha perlu dikenakan biaya.

Biaya lokasi bisnis adalah biaya yang harus dikompensasi / dibayar oleh pemilik bisnis atau memiliki izin yang memberikan dan atau membutuhkan lokasi bisnis.

Lisensi Tempat Kerja “SITU” berlaku untuk jangka waktu 5 tahun atau untuk jangka waktu tertentu “kurang dari 5 tahun”.

Lisensi Tempat Kerja “SITU” berlaku untuk jangka waktu tertentu, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tertentu selain dari persyaratan yang ditentukan.

Tempat lisensi bisnis “SITU” diketahui ketika pemilik bisnis atau pemegang tempat usaha diwajibkan mendaftar lagi setiap “satu tahun” sekali dan membayar biaya yang telah ditentukan.

Dan, untuk kepentingan kontrol dan pengawasan, walikota melakukan inspeksi tahunan untuk setiap izin lokasi yang dikeluarkan dan memberikan surat inspeksi tahunan kepada pemilik bisnis atau pemegang izin usaha sebagai tanda bahwa inspeksi tahunan telah dilakukan.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46 / -DAG / PER / 9, tentang penerbitan Izin Usaha sesuai dengan Izin Tempat Usaha “SITU”, adalah surat untuk memperoleh bisnis lisensi di lokasi dengan tujuan tidak menyebabkan ide atau kerugian kepada pihak yang tepat.

Baca Juga :   Lumi Live Mod Apk Chat Unlocked Room & Unlimited Coins

Surat ini memiliki dasar hukum berdasarkan peraturan daerah untuk domisili perusahaan yang bersangkutan.

Dasar hukum untuk kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah yang ditemukan di masing-masing daerah.

Fungsi Surat Izin Tempat Usaha (Situ)?

Izin lokasi bisnis berfungsi sebagai sarana dukungan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga kegiatan komersial tidak menyebabkan masalah perizinan.

Cara Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha

Jelas, banyak yang diminta oleh pengusaha yang masih mengabaikan perizinan, ke mana mencarinya.

Caranya mudah: cukup akses Kantor Investasi dan PTSP (Layanan Stop Terpadu) di tingkat kabupaten / kota. Di sinilah Anda dapat mengajukan izin.

Untuk persyaratan, konsultasikan dengan kantor terkait di daerah anda untuk perincian lebih lanjut.

Tetapi, secara umum, untuk membuat SITU ini, perlu mempersiapkan dokumen seperti KTP, Fotokopi IMB, Fotokopi STTS dan SPPT PBB tahun lalu, Fotokopi sertifikat pendirian perusahaan atau kantor, dll.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi, yang tersisa hanyalah mengisi formulir pendaftaran SITU yang diperoleh dari Kantor Investasi.

Formulir tersebut harus mendapat persetujuan dari kelurahan dan kecamatan.

Setelah mendapatkan otorisasi dari desa dan kecamatan, semua yang tersisa diserahkan ke Kantor Investasi Kabupaten / Kota untuk diproses lebih lanjut.

Lisensi ini memiliki masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang, tetapi harus direvisi lagi.

Ketika Anda sudah memiliki bisnis, langkah selanjutnya adalah membuat rencana bisnis.

Ketika membangun bisnis, akuntansi adalah sesuatu yang harus Anda pikirkan sejak awal.

Dengan akuntansi yang baik, pengembangan bisnis akan lebih terencana.

Pada awal bisnis, Anda dapat menggunakan akuntansi manual, tetapi seiring waktu anda dapat menggunakan perangkat lunak akuntansi untuk menangani proses akuntansi yang semakin banyak.

Anda dapat menggunakan Akurat Online sebagai solusi akuntansi bisnis yang lebih baik.

Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha “SITU”

Adapun persyaratan untuk membuat SITU, termasuk:

  • Isi formulir pendaftaran.
  • Surat keterangan domisili perusahaan desa.
  • Pernyataan tetangga.
  • Sertifikat tanah atau status konstruksi.
  • Salinan ID pemilik.
  • Kehadiran rekomendasi untuk tempat usaha memungkinkan kabupaten.
  • Salinan akta pendirian perusahaan dengan status badan hukum atau juga bisnis atau rekaman statuta yang telah diratifikasi oleh koperasi.
  • Memesan foto dengan ukuran 2 x 4 cm.
  • Foto kopi penggantian PBB untuk tahun berjalan.
  • Rencana lokasi bisnis.
  • Surat pemberitahuan keberatan dari “Izin Lingkungan” tetangga, yang dikenal sebagai RT / RW.
  • Foto kopi izin bangunan “Izin mendirikan bangunan”.
Baca Juga :   Update! Download Higgs Domino RP Versi 1.78 Apk Terbaru

Adapun persyaratan lainnya, yaitu:

Syarat Keamanan

  • Perusahaan memasok alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan penyimpanan material yang mudah dan aman.
  • Bangunan perusahaan terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Ikuti dan patuhi hukum keselamatan kerja.

Syarat Ketertiban

  • Anda harus menjaga ketertiban.
  • Dilarang menyiapkan barang di pinggir jalan umum.
  • Selain jam kerja, itu bisa dilakukan dengan izin khusus.

Syarat Kesehatan

  • Dengan menjaga dan juga menjaga kebersihan.
  • Berikan tempat pembuangan sampah.
  • Memberikan pencegahan kemungkinan pencemaran lingkungan.
  • Penyediaan perlengkapan P3K dalam suatu kecelakaan.

Syarat-Syarat Lain

  • Perusahaan wajib memprioritaskan pekerja dan pendidikan di sekitar mereka yang memiliki kartu identitas.
  • Pertahankan keindahan lingkungan dan pertahankan hijau yang terkait dengan perusahaan yang melanggar persyaratan ini

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha

Berikut adalah persyaratan untuk memperpanjang SITU (Surat Izin Tempat Usaha), yaitu sebagai berikut:

  • Foto copy IMB
  • Foto kopi SITU lama (Surat Otorisasi Bisnis)
  • Foto copy UN dan SPPT STTS tahun lalu
  • Salinan akta pendirian komersial, terutama untuk perseroan terbatas (PT), dimungkinkan sesegera mungkin dan melampirkan legalisasi pendirian perusahaan atau kantor oleh HAM atau Menteri Hukum.
  • Surat keterangan domisili bisnis dari kabupaten setempat.

Jangka Masa Penyelesaian Surat Izin Tempat Usaha

  • SITU baru, biasanya dalam 5 hari kerja dari persyaratan yang ditetapkan.
  • Perpanjangan SITU, biasanya dalam waktu 5 hari kerja dari persyaratan yang ditetapkan, selesai.

SITU (Izin Tempat Usaha) berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan

Nah itulah pembahasan yang bisa kami sampaikan kali ini tentang surat izin usaha, semoga bermanfaat dan dapat membantu teman-teman semua

Baca Juga :